(62-21) 27873343 |   belajar@learninghub.id

[Virtual Short Course] Strategi Dalam Menangani Penyelesaian Sengketa Melalui Arbitrase

Pendahuluan

Dalam hal penyelesaian sengketa, kita mengenal istilah penyelesaian melalui jalur litigasi dan melalui jalur non-litigasi. Ketika berbicara mengenai non-litigasi, maka salah satu alternatif penyelesaian sengketa yang dapat kita gunakan adalah Arbitrase, sebagaimana diatur di dalam Undang-Undang Nomor 30 Tahun 1999 tentang Arbitrase dan Alternatif Penyelesaian Sengketa.

Arbitrase sendiri adalah cara penyelesaian suatu sengketa perdata diluar peradilan umum yang didasarkan pada perjanjian arbitrase yang dibuat secara tertulis oleh para pihak yang bersengketa. Nantinya akan ada pihak bernama Arbiter yang bertugas untuk menengahi para pihak yang bersengketa. Arbitrase sendiri tidak hanya dikenal sebagai bentuk penyelesaian sengketa di Indonesia. Bahkan di tingkat internasional sekalipun, banyak kasus yang diselesaikan melalui metode arbitrase. Akan tetapi belum banyak masyarakat maupun advokat yang mengetahui tentang prosedur dan tata laksana untuk beracara di dalam kasus arbitrase. Selain itu, masih banyak juga masyarakat maupun advokat yang belum mengetahui tentang seluk beluk dari arbitrase seperti jenis putusannya, isu yang menyertai putusan arbitrase, dan upaya hukum apa yang dapat dilakukan terhadap putusan-putusannya.

Maka dari itu penting untuk masyarakat dapat memahami arbitrase lebih jauh sebagai salah satu alternatif penyelesaian sengketa yang dapat dilakukan ketika menghadapi sebuah permasalahan hukum.


Capaian

Dengan mengikuti virtual short course ini, capaian yang diharapkan adalah :

  1. Peserta mampu memahami tentang dasar-dasar arbitrase sebagai penyelesaian sengketa non-litigasi;
  2. Peserta mampu memahami tentang poin-poin penting dalam beracara pada kasus arbitrase;
  3. Peserta mampu memahami tentang ragam jenis putusan arbitrase;
  4. Peserta mampu memahami tentang upaya hukum terhadap kasus arbitrase;
  5. Peserta mampu memahami terkait isu yang menyertai sebuah putusan arbitrase.

Materi

  1. Pengantar tentang jenis-jenis alternatif penyelesaian sengketa non-litigasi;
  2. Pengantar Arbitrase : Teori, Sumber Hukum, Kelebihan & Kekurangan arbitrase;
  3. Etika dalam penyelesaian sengketa arbitrase;
  4. Pengenalan Hukum Acara Arbitrase;
  5. Mengetahui dasar hukum pelaksanaan putusan arbitrase di Indonesia maupun Internasional;
  6. Prosedur dan mekanisme penanganan penyelesaian sengketa arbitrase;
  7. Mengenal ragam jenis putusan arbitrase beserta eksekusinya;
  8. Memahami upaya hukum yang dapat dilakukan terhadap putusan arbitrase;
  9. Mengenal upaya pembatalan terhadap putusan arbitrase lokal maupun asing;
  10. Memahami mengenai isu yurisdiksi dalam menyelesaikan sengketa melalui arbitrase;
  11. Contoh-contoh kasus dan putusan arbitrase dalam maupun luar negeri.

Jadwal

  • Hari/Tanggal : Kamis, 28 Juli 2022
  • Waktu : 15.00 hingga 18.00 WIB
  • Tempat : Online dengan mengunakan zoom

Pengajar/Kolaborator

Ulyarta Naibaho, S.H., LL.M, Partner pada ABNR Counsellor at Law


Pendaftaran


Informasi

belajar@learninghub.id | Whatsapp

0 responses on "[Virtual Short Course] Strategi Dalam Menangani Penyelesaian Sengketa Melalui Arbitrase"

Leave a Message

© 2019 ALL RIGHTS RESERVED.

Setup Menus in Admin Panel

seers cmp badge