Pada Jumat, 5 Agustus 2022 sebanyak 11 peserta menghadiri pembukaan Pendidikan Mediator Bersertifikat yang diselenggarakan oleh ICJR Learning Hub bekerja sama dengan Impartial Mediator Network (IMN). Pendidikan mediator ini nantinya akan dilakukan tengan total pertemuan sebanyak enam kali, yang akan diakhiri dengan ujian sertifikasi mediator. Pendidikan mediator ini juga telah terakreditasi oleh Mahkamah Agung, dan para peserta nantinya juga akan terdaftar di database Mahkamah Agung sebagai mediator.
Walaupun kata mediasi sebagai sebuah alternatif penyelesaian sengketa mungkin sering kita dengar, namun ternyata profesi mediator sebagai pihak utama dalam proses tersebut, masih belum banyak dilirik oleh masyarakat. Padahal mediasi dan mediator dapat menjadi solusi bagi para pihak yang bersengketa untuk menyelesaikan perkaranya dengan lebih cepat dan singkat, dibandingkan dengan penyelesaian melalui jalur persidangan di pengadilan.
Mediasi sendiri diatur di dalam Peraturan Mahkamah Agung Nomor 1 Tahun 2008 tentang Prosedur Mediasi di Pengadilan. Di dalam Perma Nomor 1 Tahun 2008 tersebut, seorang Mediator diartikan sebagai “Pihak netral yang membantu para pihak dalam proses perundingan guna mencari berbagai kemungkinan penyelesaian sengketa tanpa menggunakan cara memutus atau memaksakan sebuah penyelesaian”. Dari definisi tersebut kita juga dapat melihat jelas perbedaan antara mediasi dengan proses persidangan, dimana hasil untuk menyelesaikan sengketa didasarkan atas kesepakatan para pihak.
Dalam pesannya kepada para peserta, Direktur Eksekutif IMN, Ahmad Zazali, mengatakan kalau pada dasarnya proses mediasi sendiri sudah menjadi falsafah bangsa, karena mediasi merupakan implementasi dari nilai musyawarah dan mufakat yang selama ini dikenal di dalam kehidupan masyarakat Indonesia. Menurut Ahmad, proses mediasi sendiri adalah proses untuk memandu proses musyawarah antara para pihak yang bersengketa untuk dapat mencapai mufakat, secara lebih sistematis dan sesuai dengan kaidah-kaidah mediasi yang telah diterapkan baik di tingkat nasional maupun internasional.
Pembukaan Pendidikan Mediator Bersertifikat ini juga dihadiri oleh Wahyu Wagiman Managing Director BHR Institute yang turut memberikan pesan-pesan kepada seluruh peserta pelatihan. Dirinya mengatakan kalau profesi mediator akan memiliki peranan besar dalam kehidupan bermasyarakat. Karena tidak hanya dapat berpraktik di pengadilan untuk menangani sengketa hukum atau sengketa bisnis, namun juga dapat terjun langsung ke masyarakat untuk menengahi perselisihan yang terjadi di dalam komunitas, organisasi, atau keluarga. Dengan kehadiran mediator di tengah perselisihan-perselisihan tersebut, harapannya kesepakatan dapat segera terjadi dan masalah dapat segera diselesaikan.
Dalam proses pembelajaran yang masih akan dilangsungkan hingga tanggal 14 Agustus ini, nantinya peserta tidak hanya mendapatkan teori mengenai mediasi, namun juga terjun langsung dalam simulasi mediasi dengan didampingi oleh para praktisi mediator yang telah berpengalaman dalam menangani berbagai perkara mediasi.
0 responses on "PMB Angkatan Ke-4 Dibuka, Tegaskan Mediasi Sebagai Alternatif Selesaikan Sengketa"