(62-21) 27873343 |   belajar@learninghub.id

MA Terbitkan Aturan Soal Mediasi Elektronik, Simak Isinya!

Pada 17 Mei 2022, Mahkamah Agung mengeluarkan Peraturan Mahkamah Agung Nomor 3 Tahun 2022 tentang Mediasi di Pengadilan Secara Elektronik. Peraturan ini disahkan oleh Kementerian Hukum dan HAM pada 30 Mei 2022.

Peraturan ini dikeluarkan karena adanya perkembangan dan kemajuan teknologi komunikasi serta informasi dan kondisi tertentu telah menimbulkan tantangan dalam pelaksanaan mediasi di pengadilan yang mendorong perlunya implementasi mediasi secara elektronik. Sementara Peraturan MA No 1 Tahun 2016 tentang Prosedur Mediasi di Pengadilan belum mengatur secara jelas dan rinci tentang pelaksanaan mediasi secara elektronik di Pengadilan.

Dalam peraturan ini mediasi di pengadilan secara elektronik atau mediasi elektronik adalah cara penyelesaian sengketa melalui proses perundingan untuk memperoleh kesepakatan para pihak dengan dibantu oleh mediator yang dilakukan dengan dukungan teknologi informasi dan komunikasi.

Penggunaan mediasi secara elektronik sifatnya sukarela dan merupakan alternatif tata cara mediasi di pengadilan dalam hal Para Pihak menghendaki melakukan proses Mediasi dengan menggunakan sarana elektronik.

Meski bersifat sukarela, namun hakim pemeriksa perkara perlu menjelaskan serta mendorong para pihak yang berperkara untuk menempuh mediasi elektronik. Penjelasan tersebut terutama tentang manfaat, tata cara, dan konsekuensi biaya penggunaan fasilitas elektronik yang diperlukan.

Karena sifatnya yang sukarela dan pilihan, apabila para pihak yang bersengketa setuju untuk melaksanakan mediasi secara elektronik, hakim pemeriksa perkara wajib menyerahkan formulir persetujuan Mediasi Elektronik untuk ditandatangani oleh Para Pihak.

Persetujuan ini akan dicatat oleh panitera pengganti dalam administrasi mediasi elektronik. Para pihak juga wajibmenyerahkan KTP dan pas foto berwarna terbaru dengan dilampiri keterangan domisili elektronik

Mediator yang disetujui oleh para pihak lalu mengajukan usulan tentang aplikasi untuk digunakan dalam pertemuan dan juga pengiriman dokumen elektronik. Ketika persetujuan dicapai, maka para pihak akan menandatangani persetujuan penggunakan aplikasi untuk pertemuan dan juga aplikasi untuk pengiriman dokumen elektronik.

Pertemuan untuk pelaksanaan mediasi menggunakan ruang virtual yang disediakan oleh aplikasi yang telah disepakati namun penyediaan aplikasi tersebut dilakukan oleh mediator. Yang wajib diingat, biaya penyediaan aplikasi tersebut ditanggung oleh para pihak yang bersengketa. Peraturan ini juga menegaskan kalau ruang virtual mediasi adalah tempat mediasi yang sah sebagaimana ruang mediasi di Pengadilan.

Setelah semua hal disepakati, mediator wajib menjelaskan etika pertemuan Mediasi Elektronik yang diantaranya adalah:

  • Para pihak wajib melakukan mediasi di ruang tertutup yang menjamin ketenangan dan kenyaman
  • Para pihak wajib berpakaian sopan selama pertemuan dan
  • Para pihak juga wajib meminta ijin kepada pihak lain dan mediator jika ingin meninggalkan pertemuan dengan menyebutkan alasannya

Selain itu juga dalam peraturan ini diatur tentang kewajiban semua pihak yang terlibat dalam mediasi elektronik untuk menjaga kerahasiaan terhadap hal yang terjadi termasuk dokumen yang dibagikan dalam pertemuan mediasi elektronik. Semua pihak yang terlibat dalam mediasi elektronik juga dilarang melakukan pengambilan foto dan perekaman secara audio atau audio visual selama pertemuan Mediasi Elektronik.

0 responses on "MA Terbitkan Aturan Soal Mediasi Elektronik, Simak Isinya!"

Leave a Message

© 2019 ALL RIGHTS RESERVED.

Setup Menus in Admin Panel

seers cmp badge