(62-21) 27873343 |   belajar@learninghub.id

ICJR Learning Hub Fasilitasi Digital Activation Training Untuk Mitra Lawhub

Menghadapi dunia digital yang semakin berkembang pesat dari hari ke hari, menimbulkan banyak perubahan yang terjadi di masyarakat. Mulai dari teknologi yang turut berubah, kebiasaan masyarakat, dan beberapa cara lama yang akhirnya juga harus ikut beradaptasi dengan perkembangan tersebut. Hal itu pun membuat para pelaku usaha dan bisnis mau tak mau harus menyesuaikan keberadaannya di dalam “dunia digital” di tengah masyarakat saat ini.

Namun sayangnya, untuk memahami terkait dengan pemasaran di dunia yang serba digital saat ini masih menjadi kesulitan bagi beberapa orang. Termasuk di dalamnya adalah para Advokat yang masih “samar-samar” dalam mengenali strategi untuk memperkenalkan kantor hukum yang dimilikinya melalui platform digital seperti website dan media sosial.

Maka dari itu, pada Rabu, 13 April 2022 yang lalu, ICJR Learning Hub dalam semangatnya untuk memberikan dampak positif bagi perkembangan hukum yang berkelanjutan di Indonesia, mengadakan virtual training bagi kantor hukum maupun organisasi bantuan hukumnya (OBH) tergabung menjadi mitra di dalam direktori penyedia layanan hukum ICJR Law Hub, yang dikelola oleh ICJR.

Virtual training ini diikuti oleh 19 mitra penyedia layanan hukum yang terdaftar di ICJR Law Hub. Dengan 11 kantor hukum dan juga 8 organisasi bantuan hukum. Training yang diadakan secara online ini secara besaran membahas tentang bagaimana para Advokat untuk dapat lebih aktif terjun ke dalam dunia digital. Dan nantinya pembahasan tersebut secara spesifik akan mengerucut kepada pembahasan mengenai basic legal service marketing yang dapat untuk memperkenalkan jasa atau layanan hukum yang dimiliki.

Ketika berbicara mengenai digital activation, maka tidak akan lepas dari pola perilaku masyarakat Indonesia dalam menggunakan berbagai macam platform digital di kesehariannya. Setidaknya di tahun 2021 terdapat 202,6 juta orang Indonesia yang menggunakan internet dan sebanyak 170 juta masyarakat Indonesia menggunakan media sosial dalam kesehariannya. Data yang dihimpun dari Hootsuite : We Are Digital tersebut menjadi pembuka training pada 13 April yang lalu ini. Data tersebut juga yang menjadi jembatan bagi para peserta training untuk memahami penjelasan selanjutnya mengenai hal-hal yang perlu diperhatikan dalam sebuah marketing, dan juga perbedaannya dengan iklan.

Bukan hal baru lagi kalau salah satu yang sering menjadi “hambatan” bagi Advokat dalam memperkenalkan jasa hukum yang dilakukannya, karena adanya larangan beriklan yang semata-mata menarik perhatian di dalam Kode Etik Advokat. Padahal iklan hanyalah sebagian kecil dari marketing, yang artinya masih banyak cara yang dapat dilakukan untuk memperkenalkan jasa hukum yang dilakukan tanpa melalui iklan.

Salah satu cara yang dipaparkan di dalam training ini agar para Advokat tetap dapat memperkenalkan kantor hukum maupun OBH-nya tanpa harus melanggar kode etik advokat, adalah dengan memanfaatkan media sosial dan website dengan maksimal. Karena salah satu hal yang perlu diperhatikan dalam sebuah legal service marketing adalah membangun branding dari kantor hukum atau OBH itu sendiri. Melalui media sosial dan website, seorang Advokat dapat membangun branding mereka di tengah masyarakat melalui konten dan informasi yang mereka sampaikan melalui kedua platform tersebut.

Walaupun memperkuat digital activation itu sangat penting dalam legal service marketing, namun para Advokat diminta untuk tidak melupakan cara marketing yang dilakukan secara offline. Cara ini bisa dilakukan dengan mengadakan penyuluhan hukum atau konsultasi hukum gratis kepada masyarakat sekitar. Dengan cara ini, keberadaan kantor hukum maupun OBH dapat lebih dikenal masyarakat.

0 responses on "ICJR Learning Hub Fasilitasi Digital Activation Training Untuk Mitra Lawhub"

Leave a Message

© 2019 ALL RIGHTS RESERVED.

Setup Menus in Admin Panel

seers cmp badge