(62-21) 27873343 |   belajar@learninghub.id

Pengantar

Seiring dengan kompleksitas dan perkembangan bentuk-bentuk kejahatan yang terjadi, terdapat tantangan yang mendasar bagaimana respon penegakan hukum dalam mengakomodasi kepentingan saksi dalam suatu peristiwa kejahatan pada sistem peradilan pidana.  Sebelum diundangkannya Undang-Undang Nomor 13 tahun 2006 tentang Perlindungan Saksi dan Korban, sistem peradilan pidana di Indonesia belum memberikan tempat secara khusus bagi saksi tindak pidana, sehingga keberadaan saksi pada umumnya diposisikan seolah-olah merupakan pihak yang dianggap berada di luar proses peradilan pidana yang berjalan.

Hadirnya Undang-undang No 13 Tahun 2006 jo UU No 31 Tahun 2014 tentang Perlindungan Saksi dan Korban secara nyata merupakan langkah maju yang membuka akses bagi saksi tindak pidana pada proses peradilan pidana. UU Perlindungan Saksi dan Korban memerintahkan pembentukan Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK). Secara garis besar LPSK diberikan mandat untuk memberikan layanan perlindungan bagi saksi dalam proses peradilan pidana. Perlindungan bagi saksi mempunyai peran yang penting dalam mendukung proses penegakan hukum yang berkeadilan.

Dalam kelas pengetahuan mandiri ini akan membahas mengenai tugas, fungsi, dan kewenangan dari LPSK serta bagaimana bentuk dan syarat – syarat perlindungan saksi peristiwa kejahatan di Indonesia.


Cara Penggunaan

  • Melalui Desktop (Link)
  • Melalui Ponsel (Link)

 

© 2019 ALL RIGHTS RESERVED.

Setup Menus in Admin Panel

seers cmp badge