(62-21) 27873343 |   belajar@learninghub.id

Apakah Mediator Hanya Bisa Berpraktik di Pengadilan?

Profesi mediator di kalangan komunitas hukum memang tidak setenar profesi advokat, hakim, ataupun jaksa. Karena mungkin saja banyak orang yang mengabaikan proses mediasi. Tanpa disadari, sebenarnya proses mediasi adalah proses awal dari setiap perkara yang akan masuk ke pengadilan. Sebelum melalui pemeriksaan di Pengadilan, setiap pihak, khususnya dalam perkara perdata, akan menjalani proses mediasi. Dalam tahap ini, diharapkan para pihak yang berperkara akan mampu dan bersepakat untuk berdamai, sehingga tidak perlu melanjutkan proses perkara ke persidangan.

Selama proses mediasi berlangsung, perlu adanya seseorang yang bersikap netral untuk memfasilitasi para pihak yang berperkara. Pada tahap ini, peran seorang mediator sangat dibutuhkan terutama untuk mempermudah proses negosiasi diantara para pihak. Keprofesionalitasan seorang mediator juga sangat diuji. Dimana setiap mediator harus bersikap tenang dan netral, seolah tidak terpengaruh emosinya. Hal ini menjadi salah satu nilai penting yang dijunjung tinggi oleh mediator. Sebab mediator harus memberikan arahan yang tidak memihak kepada pihak manapun juga.

Lalu apakah seorang mediator hanya bisa berpraktik di pengadilan saja?

Jawabannya tentu optional. Jika seorang mediator itu hanya ingin berpraktik di pengadilan, tentu boleh, dan itu sah-sah saja. Tidak ada yang mengharuskan seorang mediator untuk berpraktik juga di tempat lainnya. Namun jika ada mediator yang ingin berpaktik juga di luar pengadilan, itu juga diperbolehkan. Pada prinsipnya, seorang mediator bertugas sebagai penengah antara para pihak yang berperkara agar terciptanya suatu perdamaian atau kesepakatan yang disepakati oleh para pihak yang terlibat. Jadi dimanapun berpraktiknya, selama menjalankan tugas profesi dengan baik, itu sah-sah saja.

Proses mediasi adalah proses penyelesaian sengketa tanpa melalui pengadilan. Ini adalah cara untuk menghindari litigasi dan mencari solusi yang saling menguntungkan untuk para pihak yang bersengketa. Mediasi dapat digunakan dalam banyak konteks yang berbeda seperti di tempat kerja, antara tetangga, dalam perselisihan keluarga, dan bahkan oleh pemerintah.

Seorang mediator adalah pihak ketiga dalam konflik dengan kemampuan untuk memberikan nasihat yang tidak memihak dan membantu para pihak yang bersengketa untuk membuat keputusan. Mereka tidak terlibat dalam perselisihan, tetapi mereka dapat membantu orang mengatasi perbedaan mereka. Dalam mediasi, para pihak bekerja sama untuk mencari solusi dan mencapai kesepakatan. Mediator wajib terampil dalam membangun kepercayaan, mengendalikan emosi, dan membantu para pihak untuk melihat pilihan mereka dengan lebih jelas. Yang harus diingat, mediator tidak memiliki kewenangan untuk mengambil keputusan bagi pihak-pihak yang terlibat, melainkan memfasilitasi komunikasi dan memberikan bimbingan. Mediator juga tidak diperkenankan melakukan tindakan – tindakan yang bersifat memihak baik memihak terhadap pendapatnya sendiri atau memihak kepada salah satu pihak yang berperkara.

1 responses on "Apakah Mediator Hanya Bisa Berpraktik di Pengadilan?"

Leave a Message

© 2019 ALL RIGHTS RESERVED.

Setup Menus in Admin Panel

seers cmp badge